banner 468x60 banner 468x60

Bawa Pistol Rakitan, Tiga Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi

Ramzy
21 Mar 2019 17:47
KONTAK KAMI 0 431
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Polisi menangkap tiga orang pemuda di Jalan Raya Merdeka, Kota Tangerang, Kamis (21/3/2019). Mereka yang diketahui berinisial SG (19), AS (20) dan TS (19) kedapatan membawa senjata api rakitan saat melaju dengan sepeda motor yang dikendarainya.

“Ketiga pria ini terciduk saat anggota Samapta Polrestro Tangerang melaksanakan patroli biru di lampu merah Cimone dinihari tadi,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Kamis (21/3/2019) sore.

Tak hanya senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru, lanjut Rachim, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kunci letter T. Dia pun menduga, ketiganya merupakan Komplotan pencuri motor yang dikenal sadis.

“Kemungkinan besar indikasi ke sana, sekarang masih didalami Satreskrim Polres Metro Tangerang,” ungkap Rachim.

Rachim menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota Patko Subnit 1 pimpinan Iptu Dikie Wahyudi menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh SG. “Awal petugas melihat ada pengendara berboncengan 3 orang tanpa memakai helm,” ucapnya.

Namun saat hentikan petugas, tiba-tiba ketiga pemuda asal Lampung ini malah melarikan diri. Karena curiga, petugas kemudian mengejar ketiganya hingga akhirnya menemukan senjata api dan kunci T di saku SG.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya beserta senpi, kunci pas segitiga dan sepeda motor Honda Beat A 5844 EC diamankan ke Mapolres Metro Tangerang.

Mereka terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan