Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Kupon Hadiah di Tangsel

Ramzy
29 Mar 2019 10:47
2 menit membaca

Para pelaku penipuan hanya bisa tertunduk lesu.

TANGSEL – Modus penipuan melalui kupon undian berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Perusahaan berjenis Usaha Dagang (UD) Surya Agung Perdana (SAP) itu, mengiming-imingi konsumen dengan berbagai macam hadiah dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun dari salah satu korban, Ervina (29) menyebutkan, kejadian bermula saat salah satu marketing UD SAP datang menghampirinya usai berbelanja di sebuah minimarket. Marketing yang diketahui bernama M. Sofyan itu lantas memberikannya selembar voucher.

Setelah dibuka, rupanya voucher tersebut berisikan keterangan makan gratis di suatu fast food serta mendapat pula voucher undian. Dengan segala bujuk rayu, Sofyan kemudian mengarahkan agar Ervina datang ke Kantor SAP terlebih dahulu guna pencairan voucher dan undian.

“Mereka adalah Sri Sudarti (pemilik usaha), lalu Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti, Marjoni dan Sofyan. Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebagai marketing, supervisor,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko.

Seperti hadiah TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya.

Korban yang percaya, kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucher makan dan kupon undian, dengan syarat membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan,

“Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier,” kata Alex.

Merasa ditipu karena hadiah yang didapat tidak sesuai perjanjian, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Tangsel. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi.

Para tersangka juga mengakui jika setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuahair purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan