Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Joni–Hawasi terhadap KPU

Joe
24 Agu 2020 13:30
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Gugatan sengketa pilkada antara Joni–Hawasi dan KPUD Cilegon berakhir. Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar secara terbuka di Kantor Bawaslu, Sabtu (22 Agustus 2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menolak seluruh gugatan pihak pemohon.

Bawaslu menerbitkan keputusan nomor 0001/PS.REG/36.3672/VIII/2020 pada Sabtu (22 Agustus 2020) terkait permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon Malim Hander Joni–Hawasi Syabrawi terhadap keputusan KPU yang menyatakan Joni–Hawasi tidak memenuhi syarat (TMS) saat perbaikan dukungan jalur perseorangan oleh KPU Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada serta kesimpulan musyawarah tertutup yang sudah digelar juga musyawarah terbuka.

“Maka kami menolak seluruh permohonan Bapaslon Joni– Hawasi,” kata Siswandi.

Seharusnya, lanjut Siswandi, penyerahan dukungan cetak B.1.1 KWK diserahkan semua sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2019 pasal 32 a dan 32 b. Juga penyertaan tidak boleh melebihi pukul 24.00 WIB berdasarkan Keputusan KPU nomor 82/PL.02.2/KPT/06/kpu/II/2020 tentang Administrasi Teknis Penyerahan Dukungan.

Pihak pemohon, yakni Malim Hander Joni mengatakan ia menyerahkan keputusan Bawaslu Cilegon itu kepada tim relawan, apakah akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak.

“Nanti tergantung Tim saja,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan