Disporabudpar Sebut Objek Wisata Cigaru Belum Memiliki Izin Kelola

Ramzy
19 Jun 2019 18:54
1 menit membaca

TANGERANG (SBN),- Objek wisata Danau Biru di Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang belum memiliki izin kelola. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, Senin (19/6/2019) melalui sambungan telepon.

“Kawasan ini merupakan milik pribadi Pak Acin. Jadi tidak ada keterkaitan secara langsung dari pemerintah, karena belum memiliki izin secara resmi dan izin pun masih dalam proses pengajuan,” tuturnya.

Ia menambahkan, seharusnya objek wisata bekas galian pasir itu belum boleh beroperasi. Namun karena dianggap wisata dengan biaya yang cukup murah, kata dia, maka dibuka secara umum untuk masyarakat.

Taufik menjelaskan, prasasti peresmian atas nama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bukanlah izin kelola kawasan wisata itu. Menurut Taufik, izin yang diberikan baru untuk wahana kolam renang.

“Tetapi untuk wahana lainnya belum ada izin,” ucapnya.

Taufik mengimbau kepada pengelola agar secepatnya mengurus perizinan. Selain itu, dia menekankan agar pengelola mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan pengunjung, termasuk pembentukan life guard.

“Mengingat pengelolaan sepenuhnya belum modern, kami juga sebelumnya sudah mengintruksikan di sekeliling danau agar dibuatkan pagar dalam mengantisipasi pengunjung jika terpeleset,” tutupnya. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan