Kondisi rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang hancur di bagian depan usai ditabrak alat berat forklip. (fer) SuaraBantenNews.com – Sebuah alat berat jenis forklift menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh gangguan mesin tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kecelakaan bermula saat forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan oleh EP (35), warga Rajeg, tengah melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
“Saat melintasi jalan menurun, kendaraan mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri lalu menabrak pagar dan rumah milik Samsul (34),” ujar Fery saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Fery memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Kendati demikian, hantaman alat berat itu mengakibatkan kerusakan fisik yang cukup parah pada bangunan rumah korban.
Pasca-kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi forklift ke Mapolresta Tangerang. Langkah evakuasi cepat ini dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah kemacetan di arus lalu lintas sekitar.
Fery menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan, mulai dari olah TKP, evakuasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum, berjalan sesuai prosedur standar yang berlaku.
Selain melakukan penegakan hukum, Satlantas Polresta Tangerang juga bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah yang dirugikan. Namun, hingga saat ini proses musyawarah terkait ganti rugi kerusakan fisik bangunan masih berjalan alot.
“Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sementara itu, pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang tunai,” kata Fery menjelaskan perbedaan kehendak kedua belah pihak.
Terkait dinamika tersebut, Fery menyatakan bahwa pihak kepolisian tetap menjaga posisi netral. Polisi tidak mengintervensi bentuk kompensasi dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak.
“Bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tutur Fery.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan segera mengirimkan surat undangan klarifikasi resmi kepada pengemudi maupun pemilik rumah. Pertemuan tersebut diagendakan untuk meminta keterangan tambahan sekaligus mempertemukan kedua belah pihak secara langsung demi mencapai titik temu yang adil.