Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Motif AM Habisi Nyawan Teman

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Jan 2026 23:19 142 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan di Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Sabtu (27/12/2025).

Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe selang dua hari setelah penemuan mayat atau Senin (29/12/2025).

“Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Kata Indra Waspada, berdasarkan keterangan tersangka, korban juga mengancam akan melapor ke polisi apabila utang tidak dibayar. Karena hal itu tersangka kemudian gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan itu.

Indra Waspada kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan motor dengan posisi, korban yang mengendarai. Sedangkan tersangka dibonceng.

Saat berada di lokasi penemuan mayat, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Tersangka juga meminta agar korban mematikan motor.

“Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Indra Waspada.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan. Tersangka juga sempat memotong rumput dan ranting-ranting untuk menutupi jasad korban.

Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor. Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi tersebut.

Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang tersangka dengan cara diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada keluarga, tersangka pamit selama sebulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama.

“Tersangka kemudian bergerak ke daerah Serang. Di sana tersangka mengontrak tempat tinggal dengan membayar menggunakan uang korban,” kata Indra Waspada.

Tersangka juga membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai di daerah Serang. Sementara ponsel korban satunya, dijual tersangka ke salah satu konter di daerah Serang. Penjaga konter seorang pria berinisial I (23) juga diamankan dengan tuduhan menjadi penadah.

Tak selang lama, tersangka dihubungi keluarganya yang memberi informasi bahwa ada beberapa petugas polisi yang mencari keberadaannya. Pada komunikasi dengan keluarga itu, ibu tersangka menanyakan kejelasan apakah tersangka terlibat atau tidak. Hal itu yang membuat tersangka memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung turun di Stasiun Daru.

“Sesaat setelah tiba di rumahnya, kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Indra Waspada.

Tersangka dan korban sudah cukup lama saling kenal. Tersangka disebut cukup sering nongkrong di konter tempat korban bekerja. Bahkan korban sesekali belajar ilmu agama kepada tersangka.

Ya. Tersangka sempat kuliah di salah satu kampus Islam Negeri di Banten, meski tak sampai selesai. Selain itu, tersangka juga membantu mengurus salah satu pondok pesantren di dekat rumahnya. Seturut pengakuan tersangka, dia juga turut mengajar ilmu agama kepada beberapa santri terutama yang masih anak-anak.

Maka alasan pergi hendak belajar agama yang disampaikan tersangka kepada keluarga saat hendak melarikan diri dipercaya dengan mudah.

Namun, menurut tersangka AM, sejak sekitar empat tahun lalu, dia mulai hobi bermain judi online. Sejak saat itulah, apabila memiliki uang, dia gunakan untuk bermain judi online. Saat tak memiliki uang dan hasrat bermain judi online begitu kuat, dia akan meminjam uang, termasuk salah satunya kepada korban.

Namun kita semua tahu, judi online adalah algoritma yang didesain menipu masyarakat. Uang akan disedot habis bandar. Begitu pun dengan tersangka AM. Uang pinjaman dari korban ludes untuk judi online. Saat korban menagih, tersangka kesal lalu peristiwa itu terjadi.

Paman korban, Sukmadi, yang hadir pada konferensi pers itu mengaku sangat sedih keponakannya meregang nyawa di tangan teman sendiri. Dia meminta tersangka dihukum setimpal.

“Keponakan saya mati, dia juga harus mati,” kata Sukmadi dengan nafas yang berat menahan tangis.

Tersangka sendiri mengaku menyesal atas perbuatan yang dia lakukan. Dia menyebut, siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai.

LAINNYA