Terindikasi Judi Online, Kemensos Tangguhkan Bansos 259 Warga Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 14:55 130 Reporter | Ferdianherss

SuaraBantenNews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil setelah para penerima bantuan tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengungkapkan bahwa total ada 259 KPM yang ditangguhkan. Mereka merupakan penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

“Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, ada 259 KPM penerima Bansos yang terindikasi judi online,” ujar Endang, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Endang, data tersebut diperoleh hasil penelusuran bersama antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil pelacakan, mayoritas pelaku judi online bukanlah kepala keluarga langsung, melainkan salah satu anggota keluarga di dalam KPM tersebut.

“Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya. Ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK-nya terpakai oleh orang lain,” jelas Endang.

Pasca-penangguhan tersebut, Dinsos Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi. Upaya ini dilakukan agar kepesertaan mereka bisa direaktivasi dan masuk kembali ke dalam daftar penerima bantuan.

“Sebanyak 195 KPM sudah mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” tambahnya.

Pihak Dinsos mengimbau keras seluruh KPM yang terindikasi untuk segera menghentikan aktivitas judi online. Bantuan pemerintah diharapkan dapat digunakan secara bijak demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Bagi penerima manfaat yang merasa mengalami kekeliruan data atau penangguhan sepihak, Endang meminta mereka segera melakukan sanggahan. Warga dapat mengajukan klarifikasi dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan setempat.

Reporter | Ferdianherss

LAINNYA