KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi dibebankan hanya kepada pemerintah dan masyarakat. Dunia usaha dan pengembang perumahan diminta mengambil peran nyata melalui implementasi Extended Producer Responsibility (EPR).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Aula PT. Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/26).
Dalam kesempatan itu, Wabup Intan secara khusus mendorong para pengusaha dan pengembang untuk menerapkan program EPR, yakni tanggung jawab langsung produsen terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.
“Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir pada hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan,” tandas Wabup Intan.
Dia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus mendorong kebijakan EPR diimplementasikan secara nyata dan dievaluasi berkala. Langkah tersebut penting agar tanggung jawab penanganan sampah benar-benar berjalan dari sumber hingga ke hilir, demi masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan generasi mendatang.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat tanggung jawab kita harus mulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus terus diperkuat serta diberdayakan.
“Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menyampaikan bahwa HPSN menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan dan lingkungan hidup yang lebih baik.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dunia usaha memegang peran penting dan strategis dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau yang berorientasi pada keberlanjutan.
Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan, katanya, bukan semata tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, pengembang, dan seluruh lapisan masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.
“Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal menuju Kabupaten Tangerang yang bersih sehat dan berkelanjutan. Mari kita jadikan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sebagai momentum perubahan perilaku, penguatan regulasi serta peningkatan kolaborasi demi masa depan lingkungan Kabupaten Tangerang yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama kesepakatan pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. [SBN]