KOTA SERANG (Suarabantennews.com) – Pemerintah Provinsi Banten terus melangkah memperkuat kemandirian fiskal dan ekosistem keuangan daerah. Salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah memfasilitasi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten dan kota di Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memfasilitasi tercapainya kesepahaman penempatan RKUD Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon di Bank Banten. Langkah ini dilakukan seiring berjalannya Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim.
Rapat koordinasi berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (22/12/2025).
“Ini adalah rapat dengan tiga wilayah di selatan, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Alhamdulillah semua hadir,” ungkap Dimyati usai pertemuan.
Dimyati menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan persetujuan atau clearance atas status efektif KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim. Dengan dasar tersebut, Pemprov Banten mengimbau pemerintah kabupaten dan kota agar mengalihkan RKUD ke Bank Banten demi kemajuan bersama.
“Alhamdulillah ketiga daerah ini menerima alasan dan pertimbangannya. Bank Banten adalah milik masyarakat Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali. Kita harus bersama-sama membesarkan kebanggaan Banten ini. Saat ini Bank Banten sudah sehat, bahkan mencatatkan keuntungan,” tegas Dimyati.
Ia menargetkan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dengan ketiga pemerintah daerah tersebut paling lambat Rabu (24/12). Pada hari yang sama, pembahasan serupa juga dijadwalkan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dukungan terhadap langkah ini disampaikan Bupati Pandeglang Dewi Setiani. Dia menyambut baik inisiatif tersebut setelah mendapatkan pemaparan komprehensif dari Wakil Gubernur Banten, OJK, serta jajaran direksi dan komisaris Bank Banten.
“Bank Banten adalah milik orang Banten, termasuk masyarakat Pandeglang. Insya Allah Kabupaten Pandeglang akan bergabung. Ini adalah sinergi yang baik,” ujar Dewi.
Dia juga mengapresiasi peran Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah memfasilitasi mediasi, sehingga tercipta kesamaan tekad untuk memajukan bank kebanggaan daerah.
Kepala Perwakilan OJK Banten Adi Dharma menyatakan optimisme terhadap percepatan pemulihan kinerja Bank Banten. Menurutnya, penempatan RKUD dari seluruh kabupaten dan kota akan berdampak signifikan terhadap proses penyehatan bank.
“Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Bank Banten sedianya berjalan hingga 2030. Tetapi, jika delapan pemerintah kabupaten dan kota menempatkan RKUD-nya di Bank Banten, proses penyehatan bisa selesai dalam dua atau tiga tahun ke depan. Bank Banten akan menjadi lebih mandiri dan sehat,” jelas Adi.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami memaparkan bahwa aset Bank Banten saat ini telah melampaui Rp10 triliun. Laba bersih unaudited per November 2025 tercatat mencapai Rp41,9 miliar.
Ia menegaskan, kerja sama penempatan RKUD akan memberikan dampak luas, tidak hanya pada layanan penggajian, tetapi juga pada penyaluran kredit bagi Aparatur Sipil Negara.
“Bergabungnya seluruh kabupaten dan kota akan mempercepat kemandirian bank. KUB dengan Bank Jatim juga bukan sekadar pemenuhan modal inti, tetapi sinergi bisnis dan transfer teknologi. Contoh nyata adalah implementasi Smart Hospital di RSUD Balaraja dan perluasan jaringan kantor di Lebak serta Serang,” pungkas Busthami. [SBN]

