Tiga Warung Remang-remang di Mekarsari Dibakar

Ramzy
15 Okt 2018 12:00
2 menit membaca

PANDEGLANG – Sebanyak tiga bangunan warung remang-remang (Warem) di Pantai Tanah Merah, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dibakar, Minggu (14/10/2018).

Pembakaran itu terjadi akibat para pemilik warem tersebut membandel, padahal pihak pemerintahan setempat sudah sering memberikan peringatan untuk tidak beroperasi di malam hari, akan tetapi masih terus beroperasi dan akhirnya dibakar. Saat akan dibakar kondisi tempat tersebut, sudah dalam keadaan kosong.

“Awalnya sudah ditegur dan diberi peringatan agar tidak beroperasi pada malam hari. Namun para pemilik warem itu tidak menanggapi, makanya pemilik lahan juga geram dan akhirnya bangunan itu dimusnahkan,” kata Camat Panimbang Suaedi Kurdiatna, Senin (15/10/2018)

Suaedi mengatakan, warem tersebut tidak hanya digunakan sebagai aktivitas transaksi esek-esek saja, melainkan digunakan tempat minuman keras juga dan hal tersebut sangat menggangu terhadap kenyamanan lingkungan. Ditambah pihaknya selama ini berniat untuk membersihkan peredaran miras dan perilaku transaksi esek-esek di Panimbang, oleh karena itu ketika ada yang membandel makan akan ditindak tegas.

“Tadi sebanyak tiga unit warem yang dibakar, karena membandel,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sering melakukan operasi terhadap warung yang menjual miras. Bahkan tidak sedikit barang haram itu telah disita dan dihancurkan secara masal, selain itu juga tidak sedikit pula warung penjual miras yang ditutup secara paksa akibat tidak mengindahkan himbauan dan larangan dari pihaknya.

“Sekarang ini juga sudah ada beberapa pemilik warem yang sudah diberikan peringatan. Jika dalam waktu yang telah kami tentukan tidak ditutup, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” ujarnya

Camat menambahkan, upaya pembersihan peredaran miras dan pelaku asusila di wilayahnya memang tidak mudah. Karena ketika akan melakukan aksi razia, pihaknya harus melakukan pemantauan dengan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu, masih pelaku penjual miras juga banyak yang membandel.

“Tindakan yang kami lakukan untuk penertiban warem awalnya dengan cara persuasif terlebih dahulu. Setelah itu diberikan surat peringatan, jika langkah itu tidak diindahkan juga, maka terpaksa harus dengan tindakan tegas,” pungkasnya.(Rat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan