Ketua LMP Cilegon Apresiasi Terbitnya SKTB LMP Pusat

Joe
16 Okt 2020 15:56
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kota Cilegon Tatang Tarmizi menyambut baik atas langkah yang dilakukan Ketua Umumnya yakni Adek Erfil Manurung yang telah menyampaikan kepada Publik terkait pengesahan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Organisasi LASKAR MERAH PUTIH oleh Kementrian Hukum dan Ham RI.

Tatang Tarmizi mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Ketua Umum adalah sikap ksatria seorang organisator. Langkah ini sebagai upaya menunjung aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya merasa bangaa atas langkah yang di lakukan ketua Umum Kami. Bahwa LMP taat terhadap aturan dan menjunjung tegaknya supremasi hukum di negeri tercinta,” katanya, Jumat (16 Oktober 2020).

Tatang juga menyatakan bahwa, Tri Dharma Laskar Merah Putih menjadikan organisasi ini berguna bagi masyarakat dan bangsa. Di mana sifat Kerakyatan, Pengabdian dan Solidaritas adalah watak anak bangsa yang menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat akan nilai baiknya.

Demikian dengan Muhammad Sofiyan Ketua LMP Markas Anak Cabang Kecamatan Ciwandan mengapresiasi terbitnya SKT Perubahan Laskar Merah Putih yang telah di terbitkan Kementrian Hukum dan Ham RI.

Sofiyan juga, menyampaikan kepada seluruh Ketua Markas Anak Cabang LMP Cilegon termasuk 5 Kecamatan Kabupaten Serang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon untuk meniru sikap Tatang Tarmizi yang selama ini dianggap berhasil memimpin organisasi ini di Kota Cilegon.

Sementara itu, Dalam Konferensi Persnya, Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung mengatakan, SKT Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih telah sah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, yang telah disahkan pada tanggal 30 September 2020.

“Saya sampaikan SKTB Laskar Merah Putih telah Sah. Maka sampaikan kepada seluruh anggota untuk tetap satu Komando,” tutupnya. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan