CILEGON (SBN) — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Cilegon akan memberantas penyelundupan dan pengedaran barang terlarang di lingkungan lapas. Ini berkaca dari kasus salah seorang penghuni lapas Cilegon, yakni Adam, yang mampu mengendalikan jaringan narkoba asal Malaysia dari dalam lapas.
Masjuno Kepala Lapas Cilegon mengatakan akan menekan peredaran barang terlarang yang masuk ke dalam lapas. Dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama pemangku kepentingan yang terkait akan melakukan razia bersama untuk menekan peredaran barang-barang terlarang, seperti telepon genggam dan lainnya.
“Kita akan lakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan untuk menekan penyelundupan-penyelundupan barang-barang ke dalam Lapas. Penindakan dilakukan ketika kita temukan barang bukti,” ucapnya di hadapan para awak media, Kamis (27 Februari 2020).
Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cilegon sudah melebihi kapasitas. Kapasitas yang seharusnya hanya memuat 500 orang, saat ini diisi 1.332 orang. Meski demikian, kata Masjuno, kondisi yang over crowded (terlalu penuh) ini bukan alasan untuk bersikap toleran terhadap pelanggaran, apalagi berupa narkoba.
“Kita akan terus memaksimalkan SDM yang ada,” tutur Masjuno.
Masjuno juga menegaskan tidak akan ada toleransi bagi petugas lapas yang kedapatan melakukan penggunaan dan peredaran narkoba.
“Pasti. Regulasi sudah jelas, arah dan kebijakan perintah pimpinan juga sudah jelas bahwa tidak ada toleransi untuk seluruh jajaran yang terlibat dengan urusan penggunaan dan peredaran narkoba,” tutup Juno.
Pemberantasan pengedaran dan penyelundupan barang terlarang di lingkungan lapas ini adalah bagian dari program yang dicanangkan Kalapas untuk mewujudkan Zona Integrasi menuju Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar