BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan rutin di pasar tradisional dan menemukan mi kuning yang mengandung bahan pangan berbahaya, Jumat (26 Februari 2021).

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan bahan pangan di pasar tradisional merupakan rutinitas untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.

Mi Kuning Berformalin, BPOM Kabupaten Tangerang, Mi Berformalin, Mie Berformalin, Mie Kuning Berformalin, Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang, Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang

“Kita biasa melakukan pemeriksaan terhadap bahan pangan, makanan, dan minuman di pasar modern maupun tradisional, baik dari segi labeling maupun kandungan bahan pangannya,” jelasnya kepada wartawan.

Wydia menuturkan, pemeriksaan labeling menyangkut kemasan, tanggal kedaluwarsa, izin edar dan produksi. Apabila makanan ditemukannya tidak memenuhi standar label, makanan tersebut akan disita.

Wydia melanjutkan, hasil pemeriksaan bahan pangan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Tangerang menunjukkan masih ada yang mengandung bahan berbahaya. Petugas melaksanakan sampling pangan olahan sebanyak 20 item yang diuji terhadap 4 paramater bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yakni formalin, boraks, rhodamin B, dan methanyl yellow.

“Hasil uji terhadap 20 sampel tersebut adalah 18 sampel dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dua sampel, yakni pada mi kuning dan lo mi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena diduga mengandung formalin,” jelasnya.

Usai pemeriksaan, petugas juga menyampaikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait 5 kunci keamanan pangan, waspada bahan berbahaya pada pangan, keamanan pangan pada masa pandemi Covid-19, dan Cek KLIK kepada pedagang pangan olahan.

“Sebelum membeli, masyarakat harus memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa. Bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (Pan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan