Polres Pandeglang Berhasil Mengagalkan Aksi Ilegal Fishing Benih Lobster

Redaksi
31 Mar 2023 16:10
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) – Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang, berhasil menggagalkan aksi Ilegal Fishing benih bening lobster yang terjadi di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi membenarkan hal tersebut, pihaknya sudah mengamankan satu orang pelaku berinisial A warga Kampung Cigelius, Desa Cigelis, Kecamatan Cigelius Kabupaten Pandeglang.

“Team Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang mengamankan pelaku yang membawa baby lobster didalam karung warna putih Merk Fast Orange dengan menggunkan Sepeda motor R2 merk honda Scoopy,” kata Zul.

Zul mengatakan, pihaknya berhasil mengamkan beberapa barang bukti berupa satu unit Handphone, satu unit R2 Merk Honda Scoopy Nopol A 5277 MS Warna Cream, satu buah karung warna putih ber merek Fast Orange, sembilan plastik bening terbungkus dalam plastik hitam berisi baby Lobster dengan jumlah keseluruhan 1.678.

“Dengan rincian 1.611 ekor baby lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara, 11 plastik bening berisi terbungkus plastik warna merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 1.771 dengan rincian 1641 ekor baby loba jenis pasir dan 130 ekor baby lobster jenis mutiara, tujuh plastik bening terbungkus dalam satu pelastik merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 1.312 dengan rincian 1241 ekor baby lobster jenis pasir dan 71 ekor baby lobster jenis mutiara, 15 plastik bening terbungkus dalam satu pelastik merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 2.965 dengan rincian 2801 ekor baby lobster dengan jenis pasir dan 164 ekor baby lobster jenis mutiara,” terang Zul.

Zul menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan perkara bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster.

“Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomer 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP,” tutup Zul.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan