Ketua Komisi Informasi: DTKS Setidaknya Dapat Diakses Lewat Website

Ramzy
14 Mei 2020 15:03
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman menyampaikan bahwa DTKS (Data Kesejahteraan Sosial) merupakan informasi yang dipublikasikan secara berkala. Karena itu, setidaknya, data tersebut dapat dilakses melalui website OPD bersangkutan.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu data berkala, sehingga setidaknya dapat diakses melalui website,” kata Hilman, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, melalui saluran telepon, Kamis (14 Mei 2020).

Ia menambahkan, apabila data tersebut domainnya ada di kementerian dan sudah didistribusikan, maka data itu tentu sudah di tangan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data itu tentu sudah dimiliki oleh Dinas Sosial terkait. Namun, apabila data yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Sosial lantas Dinas terkait tidak kunjung mempublikasikan, maka hal itu melanggar UU KIP karena data itu bukan rahasia,” tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (13 Mei 2020), Ketua KNPI Kota Cilegon Mumu Najmudin mempertanyakan penyebab DTKS Kota Cilegon tidak dapat diakses oleh masyarakat, padahal banyak program kesejahteraan sosial milik Pemerintah Kota Cilegon, seperti JSCM (Jaminan Sosial Cilegon Mandiri), PKH (Pendamping Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan program lainnya dilaksanakan berdasarkan data tersebut dan masih saja belum tepat sasaran. Tertutupnya data DTKS itu berpotensi membuat penyaluran program sosial Kota Cilegon menjadi tumpang tindih.

“Data program kesejahteraan sosial tidak dapat diakses, tentu kita meragukan kevalidannya. Kenapa bisa demikian? Ini kan berpotensi tumpang tindih, bahkan bisa saja tidak tepat sasaran. Buktinya, masih ada warga miskin yang tidak mendapat bantuan,” kata Mumu.

Mumu menambahkan, Saat ini pemerintah Kota Cilegon sudai mulai memasuki tahap penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19. Dengan tidak terbukanya DTKS ini, maka wajar jika masyarakat berpikir bahwa Dinas Sosial bermain-main dengan data tersebut.

“Kami minta Dinas Sosial membuka data DTKS kepada publik, baik terbuka melalui website milik Dinas Sosial atau terpampang di papan pengumuman. Ini bukan rahasia negara, masyarakat berhak tahu,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan