Nunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Restoran Elit di Cisauk Ini Terancam Disegel 

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 18:19 35 Rikhi Ferdian Herisetiana

Suarabantennews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.

Restoran tersebut memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menjelaskan bahwa sebelum penindakan ini dilakukan, Bapenda telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut.

“Kami telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran, namun tidak ada respons dari pihak restoran. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan penagihan lebih lanjut dengan pemasangan stiker, spanduk, dan papan informasi,” ujar Slamet, Senin 11 Agustus 2025.

Tindakan penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi. Bapenda Kabupaten Tangerang berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya untuk menghindari tindakan lebih lanjut.

Slamet menambahkan bahwa Bapenda Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Jika tunggakan pajak tidak dilunasi, Bapenda Kabupaten Tangerang akan melakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tegasnya.

Bapenda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan mendukung pembangunan daerah.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA