Wujudkan Pelayanan Prima, Perumdam TKR Respons Cepat Perbaiki Jalur Pipa Cadas-Kukun

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 14:30 14 Redaksi

TANGERANG-, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerja Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang merespons cepat segala hal yang berpotensial menghambat laju pelayanan. Di antaranya dengan bergerak cepat melakukan perbaikan galian pipa di kawasan Cadas Kukun.

Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan akses masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman. Hal itu mengingat ruas jalan tersebut menjadi jalur utama penghubung Kecamatan Mauk dan Sepatan.

Upaya perbaikan galian pipa dilakukan dalam bentuk penambalan lubang. Koordinasi dengan tim pelaksana dilakukan intensif guna memastikan kebocoran pipa segera ditangani.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis Perumdam TKR segera menutup kembali galian pipa. Kemudian eratakan permukaan jalan yang membahayakan pengendara serta mencegah kerusakan lebih parah.

Hal ini menjadi wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Dengan semangat Flowing Forward Serving Better, perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam setiap aspek pelayanan.

Koordinasi dengan berbagai pihak, sinergi antar instansi dan masyarakat diharapkan dapat terus berjalan mengingat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dampak kerusakan juga bisa diminimalisir sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

Gerak cepat di lapangan menjadi salah satu kunci Perumdam TKR dalam menjaga pelayanan prima. Setiap laporan masyarakat maupun kondisi teknis segera ditangani. Hal itu agar distribusi air bersih tetap berjalan lancar. Tidak hanya itu, respons cepat juga untuk memastikan gangguan dapat diatasi secepat mungkin.

Dengan langkah cepat itu, Perumdam TKR terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penanganan cepat atas permasalahan teknis maupun kondisi darurat juga merupakan dedikasi Perumdam TKR dalam menanggulangi segala hal yang berpotensi mengganggu pelayanan distribusi air bersih. (*).

LAINNYA