Joni–Hawasi Ajukan Permohonan Gugatan Proses Pilkada

Joe
4 Agu 2020 08:39
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Cilegon Marlim Hander Joni ditemani calon wakilnya, Hawasi Sabrawi, serta tim pemenangannya mendatangi kantor Bawaslu Cilegon, Senin (3 Agustus 2020) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Cilegon, mengingat berkas dukungan B.1.1.KWK yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sebaran dukungan lima kecamatan.

Hawasi Sabrawi, bakal calon wakil wali kota dari jalur independen mengatakan, kedatangannya ke kantor Bawaslu guna mengajukan permohonan gugatan terkait perbaikan dukungan suara, mengingat hal tersebut masih dapat dilakukan dan masih terbuka.

“Kita sebagai bacalon mengambil hak itu karena sampai detik ini prosesnya masih berjalan dan Bawaslu terbuka soal itu,” ujar Hawasi.

Pernyataan Joni sebelumnya yang pasrah dan tidak akan mengajukan gugatan atas keputusan KPU dibantah oleh Hawasi.

“Itu kan berita dari orang. Yang penting, kita ikuti prosesnya saja dulu,” tuturnya.

Soal keseriusan dirinya mendampingi Joni untuk maju menuju kontestasi Pilkada, yang dianggap banyak kalangan tidak serius, Hawasi menyatakan sebaliknya.

“Kalau gak serius, kenapa ada di KPU? Kan dari awal nama sudah di KPU,” tutup Hawasi.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menjelaskan bahwa, bapaslon Joni–Hawasi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada terkait penolakan syarat dukungan perbaikan oleh KPU Cilegon.

Menurutnya, ada upaya hukum yang dapat dilakukan bapaslon setelah penetapan berita acara verifikasi dukungan perbaikan dari KPU, untuk kemudian mereka (Bapaslon) melakukan upaya hukum di Bawaslu Kota Cilegon. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi pelapor.

“Tentu di kita juga harus ada syarat yang harus dipenuhi, salah satu objek sengketanya adalah berita acara yang dikeluarkan KPU sebagai syarat formil yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Terkait berkas permohonan yang diajukan Joni–Hawasi, Bawaslu besok akan melakukan rapat pleno.  Jika nanti dalam pleno masih terdapat kekurangan, maka akan dilakukan perbaikan kembali paling lambat 3 hari. Namun, jika berkas sudah mencukupi, maka akan berlanjut ke proses berikutnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan