KAB. TANGERANG-, Komponen buruh mendesak Pemkab Tangerang untuk menyediakan Pengadilan Hubungan industrial (PHI) di wilayah Tangerang. Saat ini, PHI hanya ada di wilayah Serang, Ibu Kota Provinsi Banten.
Situasi itu membuat buruh Tangerang mengalami banyak kendala saat akan membawa perselisihan ketenagakerjaan ke PHI. Mereka harus mendaftarkan perselisihan ke PHI Serang. Dan tentu mereka pun harus bersidang di PHI Serang.
Desakan itu disampaikan saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang menggelar silaturahmi dengan serikat buruh Kabupaten Tangerang di salah satu rumah makan di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025).
“Kami meminta Bapak Bupati untuk menyurati instansi terkait agar ada PHI di Tangerang,” kata Wawaf, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang.
Posisi PHI yang hanya ada di Serang, membuat buruh di Tangerang-dan wilayah lain di Provinsi Banten, selain Serang, kesulitan saat hendak menjalani sidang. Sebab, jarak yang cukup jauh dan biaya tempuh disebut memberatkan buruh.
Padahal, ungkap buruh, mayoritas buruh yang berselisih di PHI Serang, berasal dari Kabupaten Tangerang.
“Jarak dan ongkos yang harus dikeluarkan ke Serang, lumayan, Pak,” ujarnya.
Permintaan buruh itu penting untuk ditindaklanjuti. Sebab, di wilayah Tangerang terdapat banyak industri, yang berpotensi melahirkan banyak juga perselisihan. Jarak PHI yang jauh, justru bertentangan dengan asas peradilan yang mesti cepat, mudah, dan berbiaya murah.
Buruh asal Tangerang, yang hendak bersidang di PHI Serang tidak mendapatkan tiga kriteria itu. Untuk pergi ke PHI Serang, tidak dapat dikatakan cepat, karena jarak, belum lagi apabila terjadi kemacetan yang memang menjadi menu harian.
Tidak juga dapat dikatakan mudah. Buruh yang tidak memiliki kendaraan pribadi, harus naik angkutan umum lebih dari satu kali. Dan itu tentu tidak bisa dikatakan murah. Sebab, ongkos yang mesti dikeluarkan lumayan. Apalagi, sidang lazimnya dilaksanakan beberapa kali.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengaku siap mengakomodir. Kata dia, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan, maka Pemkab Tangerang akan mengusulkan permintaan itu ke Pemerintah Pusat.
“PHI nanti akan kita bahas dengan Disnaker. Kalau ada kewenangan bisa usulkan, akan kami usulkan,” kata Maesyal.