Sambut Baik Putusan MK, Benyamin Ajak Paslon Lain Bangun Tangsel

1 menit membaca

TANGSEL (SBN) — Wali Kota Tangerang Selatan terpilih, Benyamin Davnie, menyambut baik putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan pasangan Nomor Urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel.

Menurut Benyamin, putusan MK merupakan bentuk demokrasi dari rangkaian Pilkada Tangsel dan semuanya harus menghormati putusan yang bersifat final tersebut.

“Ini rangkaian dari demokrasi yang tatanannya harus dijaga bersama. Gugatan yang disampaikan pasangan Muhamad–Saras adalah satu di antara warna demokrasi dan hasilnya sudah terlihat melalui vonis MK,” terangnya.

Menurut Benyamin, kemenangan ini bukan miliknya pribadi, tetapi merupakan kemenangan seluruh masyarakat Tangsel juga seluruh peserta Pilkada kemarin.

“Saya optimis dengan vonis MK ini bahwa kita bisa merajut pembangunan Tangsel secara bersama-sama, termasuk dengan paslon peserta Pilkada,” terang Benyamin.

Benyamin menjelaskan, setelah putusan ini dia mengajak seluruh elemen masyarakat Tangsel supaya bersatu padu bergandengan tangan dalam membangun Tangsel secara bersama.

“Tangsel rumah kita bersama. Semua punya andil dan mari kita bersatu padu memajukan Tangsel supaya lebih baik lagi demi kemaslahatan rakyat Tangsel,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Tangsel menetapkan pasangan Benyamin–Pilar sebagai pemenang Pilkada Tangsel, tetapi kemenangan ini mendapat gugatan dari pasangan Muhamad—Saras ke MK. (Ajr/Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan