SERANG (Suarabantennews.com) — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini resmi diberlakukan secara penuh melalui sistem online.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mabes Polri terkait penerapan sistem penerbitan SKCK berbasis digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengajukan permohonan SKCK.
“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli pada Rabu (01/04).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.
Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.
Dalam sistem terbaru tersebut, SKCK akan diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri. Dokumen dapat diterima dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.
Penerapan SKCK full online ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan tepercaya.[SBN]