Bupati Maesyal Rasyid Sidak Hiburan Malam Diduga Tak Berizin, Pengelola Langsung Teken Surat Pernyataan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 15:50 146 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tangerang turut memanggil pengelola usaha hiburan malam untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Musyawarah juga digelar di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, dengan melibatkan unsur Forkopimda, aparat wilayah, pengelola usaha, hingga perwakilan warga setempat.

Kegiatan itu dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW, serta pengelola tempat hiburan malam guna memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda telah menyampaikan langsung kondisi dan situasi wilayah kepada pengelola usaha hiburan malam tersebut.

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman, kondusif,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Dia mengungkapkan, para pengelola tempat hiburan malam itu telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan, tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi, Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lingkungan di Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai sanksi apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, Maesyal Rasyid menegaskan pihak pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Dia juga menyebut tempat hiburan malam yang disidak itu tidak memiliki izin operasional. Terkait dugaan tempat hiburan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, pemerintah daerah telah meminta agar seluruh aktivitas hiburan di lokasi itu dihentikan.

Selain melakukan penertiban di lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan memperluas pengawasan terhadap tempat hiburan malam tak berizin di wilayah lainnya.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” pungkasnya.[SBN]

LAINNYA