KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin melalui pengungkapan dua kasus berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” kata Indra Waspada.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial M.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” terang Indra Waspada.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Akan tetapi, sebelum sempat dijual, pelaku lebih dahulu diamankan petugas.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Kasus tersebut juga berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, serta satu pak plastik klip bening.
“Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat,” beber Indra Waspada.
Hasil interogasi mengungkap obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM saat berada di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Menurutnya, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat keras dapat dikonsumsi oleh satu orang.
Melalui penindakan yang konsisten, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.[SBN]