KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Polresta Tangerang membongkar dugaan praktik pemerasan berkedok anggota polisi yang dilakukan oleh sekelompok pria di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dicegat oleh beberapa orang yang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Menurut keterangan korban, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, tetapi tidak menjelaskan tuduhan tertentu kepada korban.
Korban kemudian diminta masuk ke dalam mobil dan dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN.
Setelah itu, para pelaku mengambil uang milik korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Indra Waspada.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kasus itu, para pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di salah satu kampung di Kecamatan Pasar Kemis.
Setibanya di lokasi, para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara pelaku lainnya masuk ke rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5,3 juta dari saku celana korban serta merampas telepon genggam milik korban.
Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban juga dipaksa mencari pinjaman uang. Namun, korban hanya memperoleh pinjaman sebesar Rp2 juta dari keponakannya.
Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dari kendaraan dan dipesankan taksi online. Sementara telepon genggam korban dikembalikan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MTB (34), JA (38), dan S (40) yang ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. Sementara tersangka YS (47) ditangkap di wilayah Sindang Jaya.
Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa mampu menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada. [SBN]