Modus Liburan ke Jepang, Polisi Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Jeju Korea Selatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 10:01 9 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Korea Selatan dengan modus perjalanan wisata.

Polisi mengamankan 2 orang tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), serta menggagalkan keberangkatan 3 CPMI dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Satu orang lainnya, TBA, masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi BP3MI Banten mengenai keberadaan 3 calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga CPMI berinisial Vi, KAS dan MGR tersebut dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air.

Dari Fuzhou, mereka direncanakan melanjutkan perjalanan ke Tokyo, Jepang. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa Jepang bukan tujuan akhir perjalanan.

“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” ujar Esha, Rabu (23/9/2026).

Menurut Esha, ketiga CPMI tersebut sebenarnya dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jeju. Mereka ditawari gaji antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.

Untuk menyamarkan keberangkatan, para korban dibekali dokumen perjalanan yang seolah-olah menunjukkan mereka hendak berlibur ke beberapa negara.

“Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday,” ungkapnya.

Polisi menyebut tersangka ANS meminta biaya Rp90 juta dari setiap CPMI. Biaya tersebut terdiri dari Rp75 juta untuk operasional dan Rp15 juta untuk pembuatan visa.

ANS diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp37,5 juta dari kegiatan tersebut. Sementara MVR memperoleh keuntungan Rp18 juta hingga Rp24 juta. Adapun TBA yang masih buron diduga mendapat bagian Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Dalam menjalankan aksinya, ANS diduga bertugas mencari CPMI, menerima pembayaran dan meneruskan uang kepada TBA. Ia juga ikut mendampingi para CPMI dalam perjalanan hingga menuju negara tujuan.

MVR diduga berperan menyiapkan tiket pesawat, visa dan akomodasi di Jepang serta Taiwan. Ia juga menyerahkan dokumen perjalanan kepada para CPMI dan ikut mendampingi perjalanan mereka.

Agar rencana tersebut tidak terdeteksi, para CPMI diduga diarahkan untuk menunjukkan dokumen perjalanan dari 4 negara ketika menjalani pemeriksaan petugas. Dengan begitu, perjalanan mereka tampak seperti kunjungan wisata.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 paspor, boarding pass penerbangan Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen perjalanan China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.

Selain itu, penyidik mengamankan percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening, kartu ATM hingga rekaman CCTV di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” kata Esha.

Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar dengan proses keberangkatan tidak resmi.

“Terlebih apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar,” ujarnya.

Wisnu juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta apabila menemukan dugaan perekrutan atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

LAINNYA