KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memfasilitasi lokasi baru untuk tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari kesepakatan setelah terjadi keributan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah jemaat GKPI di wilayah tersebut pada Minggu (20/9/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, persoalan antara pihak-pihak yang terlibat telah diselesaikan melalui musyawarah dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Salah satu hasil kesepakatan yakni pemerintah daerah akan mencarikan tempat ibadah bagi jemaat GKPI di lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan sembari proses administrasi dan perizinan tempat ibadah berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah, sambil proses administrasi terkait perizinan ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Maruli saat ditemui di Mapolresta Tangerang, Senin (21/9/2026).
Maruli meminta seluruh pihak menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat, kami mengajak agar dapat membantu menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Rajeg, untuk tidak mudah terprovokasi akan adanya berita hoaks berupa ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat dibubarkan sejumlah warga pada Minggu (20/9/2026).
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah warga mendatangi rumah yang sedang digunakan jemaat untuk beribadah.
Warga meminta kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan tempat yang digunakan sebagai lokasi ibadah tersebut dinilai belum mengantongi izin.
Aksi pembubaran dalam video itu juga disebut disertai dugaan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam.