KOTA TANGERANG (Suaranantennews.com) – Dewan Kehormatan Daerah Tangerang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama paling lama 12 bulan terhadap E, advokat yang menjadi kuasa hukum Charlie Chandra.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (12/10/2026) setelah E dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Berdasarkan amar putusan Nomor 002/ADUAN-KEAI/DKD.TNG/, majelis Dewan Kehormatan menyatakan E, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 huruf g dan h serta Pasal 5 huruf c KEAI.
Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan menjalankan praktik advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama paling lama 12 bulan.
Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, E diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan menerima pengaduan yang diajukan dan menolak eksepsi dari pihak teradu.
Kuasa hukum Muannas Alaidid, Bayu Setiawan, mengatakan penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme advokat.
Menurut dia, kemampuan memberikan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan etik profesi.
“Proses pemeriksaan etik harus dihormati, dan pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan tidak boleh membentuk kesimpulan yang mendahului putusan organ yang berwenang,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Bayu juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan informasi dan menjalankan profesi jurnalistik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan persidangan, ketentuan tersebut perlu dipatuhi oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Dia menambahkan, pemberitaan yang tidak disertai konteks secara utuh berpotensi memengaruhi reputasi profesional seseorang, khususnya ketika proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Muannas lainnya, Erwin Firmansyah, menyoroti pentingnya objektivitas dalam proses penegakan kode etik advokat.
Dia menilai pemeriksaan etik harus tetap berfokus pada fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan berkembang menjadi pembentukan opini publik sebelum proses pemeriksaan selesai.
Erwin mengatakan kehormatan profesi advokat perlu dijaga melalui penerapan kode etik secara konsisten, dengan keterbukaan sesuai batas yang diperbolehkan serta berlandaskan putusan dari organ yang berwenang.
Pengaduan Muannas Alaidid terhadap E berawal dari pemberitaan mengenai proses persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Charlie Chandra bertindak sebagai pengadu, sedangkan Muannas menjadi pihak teradu.
Muannas mempersoalkan pemberitaan yang muncul pada sejumlah tahapan persidangan. Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung secara tertutup.
Dia juga menilai pemberitaan yang beredar berpotensi membentuk persepsi bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik, padahal pemeriksaan saat itu masih berjalan.
Pihak pengadu menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga menyangkut batas kepatutan, kewajiban menjaga kerahasiaan pemeriksaan, serta potensi dampaknya terhadap reputasi seorang advokat.
Terkait penegakan kode etik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur mekanisme penindakan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran.
Pasal 7 memuat jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara itu, Pasal 8 mengatur penindakan terhadap advokat melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Meski demikian, penilaian terhadap pemberitaan mengenai proses pemeriksaan etik perlu dilakukan dengan membedakan fakta, tuduhan, dan putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Keberatan atas suatu pemberitaan juga perlu ditelaah berdasarkan isi, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Dewan Kehormatan Daerah Tangerang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang melibatkan Muannas Alaidid dan pihak Charlie Chandra.
Adapun informasi mengenai pelaksanaan sanksi maupun kemungkinan upaya hukum lanjutan perlu mengacu pada dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.