Perkara Penipuan, Satu Anggota Polresta Tangerang Dipecat

Ramzy
8 Okt 2018 10:55
2 menit membaca

TANGERANG – Karir yang sudah dirintis bertahun-tahun oleh Aiptu AK, seorang anggota kepolisian di Polresta Tangerang berakhir sudah. Dia direkomendasikan untuk diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

Perkara yang mendera AJ, terkait dengan rekrutmen anggota polri. Pelaku memberikan iming-iming terhadap peserta yang mengikuti tes. Tapi karena tes masuk sebagai anggota dilakukan secara terbuka.

Selain soal dugaan melakukan praktik calo siswa, pelaku juga diduga telah melakukan tindakan penipuan. Karena perbuatannya itu, Aiptu AK dipecat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan karena 30 hari kerja berturut-turut tidak melaksanakan tugas tanpa izin, dan satu melakukan tindak pidana,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Senin (8/10/2018).

Ia menjelaskan, Aipda AK diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi korban bisa di loloskan tes kepolisian. Namun, ternyata sang korban tidak lolos tes kepolisian.

“Ini merupakan tindak lanjut atensi pimpinan bahwa mewujudkan rekruitment yang clean and clear yang bersih dan transparan,” ucapnya.

Kapolres pun mengatakan, bahwa untuk menjadi bagian anggota polisi harus di tes terlebih dahulu dan itu semua tidak dipungut biaya sepeser pun, atau gratis bagi siapapun yang ingin menjadi anggota Kepolisian.

“Tidak ada satu pun permainan uang untuk masuk polisi,” imbuhnya.

Menurutnya, bahwa untuk memutuskan hal ini pihak Polresta Tangerang tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya pertimbangan, keputusan ini diambil melalui proses yang sangat panjang.

“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” kata Kapolres.

Selain Aipda AK, Polresta Tangerang juga memberhentikan lima anggota kepolisian lainnya yakni, Aipda Bambang Riswanto, Aipda Sunarto, Briptu Puji Utomo, Briptu Rengga Lesmono, dan Bripda Wiwi Sanusi. Mereka diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Alv/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan