Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana saat konpers di Aula Mapolres.
CILEGON (SBN) — Unit Satreskrim Polres Cilegon membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga belakangan ini. Semua pelaku berasal dari Cilegon. 5 unit kendaraan roda dua (R2) diamankan dan 2 unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada pemiliknya.
Pencurian kendaraan R2 terbilang tinggi di kota Cilegon, Kali ini, modus pelaku adalah dengan cara menyetep kendaraan curian sambil menunggangi kendaraan lainnya, sampai ditempat yang mereka anggap aman. Menyetep adalah mendorong dengan kaki tanpa mesin kendaraan dihidupkan.
Wakapolres Cilegon Andra Wardana mengatakan, Satreskrim menyelidiki 3 tersangka dan berhasil menangkap 2 di antaranya. Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob Reskrim, tertangkap 2 tersangka lagi. Salah seorang di antara 4 tersangka itu adalah penadah.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 unit barang bukti kendaraan R2, 1 BPKB, 1 STNK dan 1 kunci kontak serta beberapa alat komunikasi.
“Target mereka adalah mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Andra di aula Mapolres, Selasa (26/11/19).
Andra menambahkan, dari hasil indentifikasi 5 unit barang bukti, diketahui 2 dari Kecamatan Purwakarta yang masuk Polsek Pulomerak, 1 dari Anyer, dan 2 lainnya dari Cibeber.
“Pengembangan akan terus dilakukan sampai tertangkap pelaku lainnya,” tandasnya.
Guna meminimalisasi curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon, Andra mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, bahkan jika diparkir di pekarangan rumah sendiri.
Keempat tersangka pelaku itu berinisial AS dan S dari Citangkil, ZA dari Ketileng, dan DR dari Ciwaduk. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar