Soal Aset yang Belum Diserahkan, DPRD Banten Dapil Kota Serang akan Dorong ke Provinsi

Ramzy
27 Nov 2019 09:26
2 menit membaca

Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang Furtasan Ali Yusuf.

SERANG (SBN) — Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang Furtasan Ali Yusuf akan mendorong permasalahan aset yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Dalam hal ini levelnya adalah provinsi. Saya akan dorong dari tingkat provinsi supaya duduk bersama antara kabupaten kota. Saya berharap gubernur atau wakil gubernur yang menjembatani untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Furtasan usai reses di Pemkot Serang, Selasa (26 November 2019).

Kondisi Kota Serang masih memperihatinkan terkait pelayanan kepada masyarakat  karena kantor yang sekarang difungsikan masih minim.

“Sementara, kita mau membangun gedung dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kita akan mendapatkan limpahan kantor-kantor dari Pemkab Serang,” ujarnya.

Faktanya, lanjut Furtasan, hingga sekarang belum juga diserahkan. Karena itu ia meminta Bupati Serang untuk melimpahkan.

“Adapun status setelah dilimpahkan, terserah. Mau statusnya menyewa, mangga; mau pinjam, mangga. Ini hanya meminta hak kita,” ucapnya.

Menurut Furtasan, sebenarnya ini sudah melanggar undang-undang. Sejak pembentukan Kota Serang tahun 2007, seharusnya paling lambat tahun 2012 sudah diserahkan.

“Itulah risiko melahirkan anak di Ibu Kota. Wajarlah ibunya yang harus ngalah. Sebetulnya saya berharap bisa diselesaikan antara Kabupaten dan Kota. Tapi, karena ada kepentingan masing masing, jadi meminta bantuan ke provinsi,” ucapnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan