Satgas Mafia Tanah Polda Banten Cokok Warga Taktakan Pemalsu AJB

Joe
29 Sep 2021 15:00
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Satuan Petugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten menahan seorang inisial RMT (63) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ratusan surat tanah di Kelurahan Banjarsari, Cipocok, Kota Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes pol Ade Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya 5 laporan masyarakat. Satgas kemudian melakukan penyelidikan laporan para pelapor tersebut yang saling terkait dengan obyek 824 Akta Jual Beli (AJB) tanah di wilayah Kelurahan Banjarsari seluas 100 hektar.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan satgas dengan membandingkan bukti otentik pelapor ditemukan pelaku melakukan pemalsuan surat tanah dengan memberikan keterangan palsu. Pemalsuan itu ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2007 lalu kala pembebasan lahan pada 1995,” kata Ade saat konferensi pers di mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).

Ade menambahkan, pelaku melakukan modus menaikan status tanah menjadi sertifikat dari status AJB dengan melibatkan masyarakat yang seolah-olah menjadi pemilik tanah atau ahli waris. Dalam aksi itu, pelaku memalsukan seluruh dokumen yang terkait dengan tanda tangan, sidik jari dan kepemilikan tanah.

“Pelaku menyuruh seseorang mengaku sebagai pemilik lahan, kita sudah periksa para saksi yang disuruh sebagai pemilik lahan, namun saksi tidak memiliki. Bahkan ada pemilik lahan merasa tidak pernah menjual tidak pernah menandatangani, tapi ada tanda tangannya. Bahkan ada sidik jarinya tidak sesuai, menggunakan sidik jari orang lain,” ungkapnya.

“Dan dari penangkapan tersangka RMT (63) ini kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ade Rahmat menyatakan bahwa Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah merespons cepat Instruksi Presiden Jokowi dan Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum tegas kepada mafia tanah.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan peristiwa tersebut ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena potensial menjadi korban dengan modus yang sama. Dan saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK untuk bisa menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, dimana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.

“Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut,” imbuhnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan