OJK Apresiasi Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal, Jumat (15/10/2021).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, OJK bersama empat lembaga lainnya sudah sejak Agustus 2021 mendeklarasikan komitmen bersama dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Wimboh Santoso mengapresiasi kinerja Polri, yang baru-baru ini berhasil mengungkap pinjol di sejumlah wilayah, seperti di Cipondoh Kota Tangerang, dan di wilayah Jakarta.

“OJK mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap kasus pinjol ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan, untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat, untuk menggunakan ‘fintech lending’ yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

“OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online  ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK,” kata Wimboh.

Menurutnya, upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem, yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal.

“Pinjaman online legal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjol ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (Hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan