5.669 Narapidana di Banten Dapat Remisi HUT RI, 194 Langsung Bebas

Ramzy
19 Agu 2019 11:53
2 menit membaca

5.669 orang narapidana mendapatkan Remisi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan IIA Serang.

SERANG (SBN) – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), 5.669 orang narapidana mendapatkan Remisi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan IIA Serang, Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, (17/8/2019).

Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengatakan, bahwa pemberian remisi pada HUT RI ini bertujuan agar mampu menyadarkan kepada semua, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa mereka juga bagian intevral dari Bangsa Indonesia, diharapkan juga WBP dapat menyesalin perbuatannya serta tidak mengulangi melanggar hukum.

“Di jajaran Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Banten, jumlah narapidana dan tahanan sampai dengan 16 agustus 2019 sebanyak 11.321 orang, dan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 5.669 orang dengan rincian sebanyak 5.475 orang WBP mendapatkan remisi umum I dan 194 orang mendapatkan remisi umum II (bebas),” ucap Imam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar menambahkan, program pemasyarakatan yang menjadi pilihan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaaan, sehingga dapat mengantar WBP menjadi anak bangsa yang berkualitas terampil dan mandiri. Sehingga mereka mampu memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan SDM untuk mendukung memajukan perekonomian nasional.

“Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Banten selalu mendukung program-program pemerintah termasuk program hukum dan hak asasi manusia. Diantaranya program peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan program bantuan hukum bagi masyarakat,” tandasnya.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan