BNNP Banten Musnahkan 500 Gram Sabu yang Diselundupkan lewat Bandara Soetta

Joe
15 Okt 2021 10:33
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 500,299 gram dari penangkapan kurir di Bandara Soekarno Hatta pada 13 September 2021 lalu.

Kepala BNNP Banten, Hendri marpaung mengatakan bahwa awal mula penangkapan tersebut berasal dari adanya informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Sumatra ke Pulau Jawa.

“Pelaku berinisial S (26) seorang buruh asal warga Jawa Barat. Dia nekat menyelundupkan sabu dengan disimpan disandal saat di Bandara Seota. Kemudian di area terminal 3 kita lakukan penangkapan,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Hendri menjelaskan, kasus tersebut kita tengah diproses, dan barang haram tersebut harus dilakukan pemusnahan. Maka pihaknya kini melakukan pemusnahan.

“Adapun barang bukti satu handpon, satu buah KTP, satu pasang sandal, satu ATM, uang tunai Rp510 ribu,” jelasnya.

Hendri menuturkan, pasla yang dilanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat tersebut dapat menyekamatkan 2.000 orang,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan