OJK: Hanya ada 13 Tambahan Pinjaman Online yang Sudah Berizin

Joe
20 Okt 2021 17:46
2 menit membaca

NASIONAL (SBN) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap ada 13 tambahan Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah berizin, Rabu (20/10/2021).

Fintech Lending atau Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending atau Pinjol terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya mengenai penyelenggara Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin, bisa masyarakat akses di laman resmi OJK.

“Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara  fintech lending berizin,” ungkap Wimboh.

Diuraikannya, 13 pwnyelenggara Pinjol baru yang sudah berizin antara lain, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, PT Piranti Alphabet Perkasa, PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek, dan, PT Plus Ultra Abadi.

Wimboh mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara Pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tutupnya. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan