Pemprov Resmi Putuskan UMP Tahun 2022 Naik Rp40 ribu

Joe
19 Nov 2021 16:29
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten tahun 2022 pada Jumat ini (19/11/2021).

Besaran UMP tersebut diputuskan melalui surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2022.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, Pemprov Banten menetapkan besaran UMP sebesar Rp 2.501.203 pada Tahun 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11 (Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tiga Koma Sebelas Sen),” demikian bunyi kutipan dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten, Serang, Kamis 18 November 2021.

Besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 disebut sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN)

“Besaran UMP Banten Tahun 2022 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” lanjut isi Kepgub tersebut.

Kepgub Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten ini mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun 2022.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan