banner 468x60 banner 468x60

Dampak UMK Cuma Naik 0,71 Persen, Gabungan Buruh Kota Cilegon akan Aksi di Kantor Gubernur Lagi

Joe
1 Des 2021 11:18
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi menetapkan bersaran UMK di Banten. Besaran UMK di Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Angka itu tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan UMK yang diberikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebesar 3,51 persen.

Ketua Forum Komunikasi SP/SB Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten WH, karena menetapkan besaran kenaikan UMK tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.

Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon, akan kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Banten atau KP3B. Hal ini lantaran buruh kecewa lantaran putusan Gubernur WH tersebut.

Syahrudin menuturkan, karena itulah pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan kembali melakukan aksi di KP3B. “Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan aksi lagi di KP3B,” ujar Sayhrudin Rabu (1/12/21).

Diberitakan sebelumny, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” ujar Al Hamidi menurut keterangannya, pada Selasa (30/11/2021).

Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan