Dishub Kab. Tangerang Imbau Odong-odong Tidak Beroperasi di Jalan Raya

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengimbau, agar para sopir mobil odong-odong tidak beroperasi dan membawa penumpang di jalan raya.

Dikatakan Agus, secara fisik mobil odong-odong tidak bisa disebut sebagai angkutan umum.

Selain platnya berwarna hitam, mobil odong-odong juga tidak akan lolos uji KIR karena telah merubah dimensi dan bentuk.

“Imbauan untuk (mobil odong-odong) tidak beroperasional di jalan-jalan nasional. Kalau di kawasan perumahan boleh atau sebagai angkutan kawasan tertentu misalnya di Talaga Bestari silahkan,” Kata Agus kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.

Ia mengaku, pihaknya bersama kepolisian dan para pengusaha odong-odong pernah melakukan musyawarah terkait maraknya odong-odong yang beroperasi di jalan nasional.

Namun, jika sampai saat ini masih ada odong-odong yang beroperasi bukan pada jalurnya, menurut dia, penindakannya ada di pihak kepolisian.

“Kalau kita bukan penertiban tapi himbauan karena yang punya kewenangan penertiban itu kepolisian,” Terangnya

Ia juga menegaskan, jika ada odong-odong yang masih membandel dengan beroperasi di jalan nasional hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

“Jadi namanya angkutan kawasan tapi kalau sudah masuk ke jalan umum itu pelanggaran tapi tindakannya tetap ada di kepolisian. Kita (Dishub) hanya imbauan,” Tandasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan