Al Muktabar Gugat Gubernur Banten ke PTUN Serang

Joe
17 Feb 2022 11:03
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non-aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu.

Gugatan itu teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG.

Al Muktabar mengatakan, gugatan itu dilakukan dengan tidak mengurangi rasa hormat dirinya terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Namun di sisi lain, Al Muktabar melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 yang ia terima pada tanggal 26 November 2021 dinilai kurang tepat.

“Pengangkatan penjabat Sekda atau yang saat ini dikenal sebagai Plt, itu berdasarkan aturan yang berlaku baru bisa dilaksanakan manakala Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekda,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres itu sendiri merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apa yang dipersyaratkan dalam Perpres untuk mengangkat seorang Plt pengganti di posisi dirinya itu tidak tepat, mengingat dirinya sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden,” ujarnya.

Sampai hari ini, sambungnya, SK Presiden RI tentang pengangkatan saya sebagai Sekda masih berlaku. Dan saya tidak pernah punya niatan untuk mengundurkan diri, Itu tidak benar.

“Bagi eselon 1 ada ketentuan yang mengatur tentang pengunduran diri. Dala ketentuan itu hanya disebutkan, pengunduran diri itu dibolehkan, yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan masuk partai politil. Semua itu tidak ada pada saya,” katanya.

Al Muktabar membenarkan, dia sempat mengajukan permohonan pindah ke Gubernur Banten, bukan pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021.

“Saya tidak mau cerita detil, tetapi surat itu saya tanda tangan karena tidak punya pilihan. Tapi ingat itu bukan pengunduran diri, permohonan pindah,” ujarnya. (Hn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan