Diduga Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan

Joe
18 Feb 2022 11:44
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka kasus dugaan pidana korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal pada 2016.

Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

Mereka adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. Kemudian HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

Selanjutnya YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.
Terakhir, HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016. Namun HH tidak hadir dalam pemanggilan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik  telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Direktur BJB Syariah.

“Ketiganya telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur,” ujar Ivan, Jumat (18/2/2022).

Ivan menjelaskan, pada 27 Juni 2016 tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Akibat dari perbuatan itu, kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Usai ditetapkan tersangka, sambungnya,penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Alasan penahanan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Ivan.

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan