KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial PKH dan di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kini berujung pada ranah kepolisian.
Perwakilan unsur warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang telah melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polresta Tangerang, beberapa hari yang lalu.
Ketua RT 20/04 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Yanto mengeluhkan adanya kejanggalan pada program yang digulirkan bagi masyarakat miskin tersebut. Ia menyebut, beberapa warganya baru menerima kartu tersebut per tanggal tanggal 18-19 April 2020 kemarin.
“Padahal pada data kartu tersebut diterbitkan sejak bulan Januari 2018 oleh Bank BRI dan berakhir hingga tahun 2023,” ujarnya, Senin, 27 April 2020.
Ia menjelaskan, selama dua tahun kartu dan bantuan yang harusnya diberikan kepada warga Desa Bakung tersebut terkesan ditutup-tutupi, alias dipegang secara sepihak oleh pendamping. Setelah warga menerima kartu tersebut dan mengeceknya di ATM, namun tidak ada nominal uang yang tertera, alias kosong.
“Setelah diterima kartunya pun sudah lecet seperti sudah sering digesek dan juga tak bersegel,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran, kata dia, terdapat sekitar 100 kartu yang tertahan dan baru diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini terbongkar sejak berlangsungnya pendataan warga penerima bantuan sosial akibat penyebaran Covid-19.
“Banyak warga yang komplain, kita mau demo tapi ga boleh, karena situasi covid-19 sekarang,” tuturnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses awal, sehingga warga yang terlibat dan pihak RT beserta jajaran masih mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan ini.
Sementara itu, dimintai keterangan oleh SuaraBantenNews, Kepada Desa Bakung, Suandana mengaku tidak ingin terlibat atas kejadian ini.
“Itu mah kewenangan pihak kecamatan dan Dinsos Kabupaten Tangerang, peran desa mah hanya sebagai penonton,” tandasnya.(Restu/Zie)