Didiga Hendak Gantung Anaknya, Seorang Pria Diciduk Polda Banten

Redaksi
29 Jul 2022 15:12
3 menit membaca

SERANG (SBN)-Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak.

Diketahui, KW (39), pria di Kota Serang melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih baru berusia 3 tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kota Serang

“Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mw (3) dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (29/7/2022).

 

Shinto menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan

kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022.

 

“Kronologis kejadian saat tersangka memperlakukan anaknya, awal mula KW menyuruh Mawar berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar diikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.

 

Shinto juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pada Jumat (15/07) sekitar pukul 19.00 WIB. Piket Satreskrim Poles Serang mengetahui adanya vido viral kekerasan terhadap anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa anak yang ada di dalam video tersebut dengan identitas berinisal Mawar Belum Sekolah alamat Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

 

“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat

(22/07) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,

Kota Serang,” jelas Shinto.

 

Shinto juga menjelaskan, dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, “Dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar

sesuai dengan video yang beredar di masyarakat,” ujar Shinto.

 

Menurut Shinto, kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” kata Shinto.

 

Shinto menerangkan, motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya agar kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.

 

“Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.

 

Dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa barang bukti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih.

 

Sementar itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni – 15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri, pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten.

 

“Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor,” kata Shinto.

 

Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan