Polda Banten Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Ramzy
27 Sep 2019 15:05
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, memusnahkan barang bukti 500 gram sabu dan ganja kering dengan berat total 86,867 kilogram dengan cara dibakar di Halaman Polda Banten, Jum’at (27/9/2019).

Barang bukti Ganja dan sabu itu diamankan dari 4 orang tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, memimpin langsung pemusnahan barang haram tersebut. Turut hadir Ketua MUI Provinsi Banten, Dirresnarkoba Polda Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten, Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pemusnahan ganja yang berat total 86,867 kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar terminal pekupatan, kelurahan penancangan, Kecamatan Cipocok Kota serang 7/9 dengan brang bukti 500 gram.

“Kemudian dikembangkan oleh petugas dan terungkaplah ganja dengan jumlah besar yang disembunyikan di septictank yang berada di Cikeusal, Kabuoaten Serang,” ucapnya.

Sementara Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.

“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkapnya.

Yohanes menegaskan ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan