Diduga Kampanye Saat Reses, Ketua DPRD Kabupaten Serang Dilaporkan

Redaksi
9 Nov 2022 16:25
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Ketua DPRD Kabupaten Serang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses.

Laporan pengaduan tersebut diadukan oleh oleh Fairuz Lazuardi, Riki Setiawan, Ahmad Muhajir dan Rizal Hakiki yang merupakan individu-individu yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Laporan tersebut diadukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, beserta tembusan kepada instansi-instansi yang berwenang.

Pelanggaran etik berupa melakukan aktifitas kampanye dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang ketika masa reses pada 29 Oktober 2022 yang dilakukan di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Salah satu pelapor, Rizal Hakiki mengatakan, bahwa berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat Bahrul Ulum melakukan kampanye.

“Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan slogan berisikan ‘Golkar, Indonesia. Indonesia, Golkar. Golkar, Menang-menang-menang. Presiden, Airlangga. Gubernur, Airin. Bupati, Andika,” katanya.

“Kami berpandangan, karena masa reses merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara yang dalam hal ini APBD, dan masa reses berfungsi sebagai media bagi Wakil Rakyat untuk mendengar aspirasi dari konstituennya, maka tindakan itu diduga melanggar ketentuan UU Pemilu,” katanya.

Selain itu, kami menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan kewajiban yang dilakukan oleh Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang Periode 2019 – 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan DPRD Kabupaten Serang 1/2014 berupa memberikan alat peraga kampanye (“APK”) berupa kalender yang didalamnya tertera foto Ibu Airin Rachmi Diany pada kegiatan reses tanggal 29 Oktober 2022 di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

“Kemudian tindakan yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik, Bakal Calon Presiden, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Bupati dalam kegiatan reses yang berdasarkan peraturan semestinya bertitik fokus menyerap aspirasi masyarakat, maka kami menduga hal ini juga telah melanggar asas Good Governance,” ujarnya.

Pihaknya berharap Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serang sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan DPRD Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 untuk dapat menerima pengaduan ini, melakukan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan