Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di SPBU

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecaman Prikuk, Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).

MF diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyamaran (undercover) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.

“Setelah didapati nama dan tempat tinggal orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2/2021).

Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan