Awal Juli, Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Dialihkan ke UPT

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Animo dan kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang terkait membayar pajak daerah selama Pandemi Covid-19 berjalan normal. Bahkan, untuk memudahkan pembayaran juga aktivitas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sudah membuat terobosan pembayaran secara mudah. (25/6/2021)

Pembayaran dapat dilakukan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Tidak hanya itu, untuk menghindari aktivitas tatap muka saat kondisi pandemi, Bapenda juga bekerja sama dengan operator berbasis online, seperti PT Pos, Link Aja, Gopay, Bukalapak, Tokopedia, dan Whatsapp Center.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, kesadaran dan animo masyarakat Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembayaran pajak daerah sangat tinggi meski dalam kondisi di saat pandemi covid-19.

“Kita sangat apresiatif atas kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak terutama dalam sektor pajak bumi dan bangunan ini, padahal kita sudah memberikan informasi khusus secara online supaya masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online, namun masih banyak warga yang melakukan pembayaran datang secara bertatap muka,” katanya.

Berkaitan dengan Whatsapp Center ini ada beberapa persyaratan yang harus di lalui oleh wajib pajak, di antaranya lunas pajak dari tahun 2014 sampai tahun terakhir terblokir dengan cara mengirim foro SPPT PBB dari iPBB, foto identitas pemohon dan pemilik, serta foto objek pajak SPPT PBB terakhir.

“Dalam prosedur itu, operator kami di nomor 0812-8646-7678 dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan aktivasi, namun operator bekerja sesuai jam kerja, yaitu pukul 09.00 sampai 15.00,” ucapnya.

Dwi menjelaskan, berkenan dengan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan meminimalisasi adanya kerumunan tidak disengaja ini, aktivasi PBB secara tatap muka akan dialihkan di tingkat Unit Pelayanan Teknis (UPT) mulai awal Juli.

“Per tanggal 1 Juli 2021, dalam pelayanan aktivasi tatap muka hanya dapat dilakukan di kantor UPT Pajak Daerah,” jelasnya.

Dwi menambahkan, Bapenda memiliki 5 UPT yang bakal siap melayani secara tatap muka, namun demikian lebih baik dan demi menghindari terjadinya protokol kesehatan, aktivasi atau pembayaran pajak bisa menggunakan sistem online karena itu bentuk transaksi yang sah.

“Pembagian 5 wilayah pelayanan UPT Pajak daerah antara lain, UPT 1 Tigaraksa melayani Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Solear, Cisoka, Cikupa dan Panongan. UPT 2 Balaraja melayani Kecamatan Balaraja, Kresek, Kronjo, Sukamulya, Gunung Kaler, Jayanti dan Mekar Baru. UPT 3 Rajeg melayani Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya, Pasar Kemis, Mauk, Sukadiri dan Kemeri. UPT 4 Pakuhaji melayani Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Sepatan Timur, Sepatan dan Kosambi. UPT 5 Kelapa Dua melayani Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Legok, Pagedangan dan Cisauk.” Tutupnya. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan