Ombudsman: PPDB SMA 2021 Cermin Kemunduran Pendidikan di Banten

Joe
24 Jun 2021 17:57
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 tingkat SD, SMP, SMA/sederajat di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Sirojuddin, mengatakan sampai dengan hari ini (24/6), dari hasil pemantauan dan pengawasan (baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun observasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan), Ombudsman Banten memperoleh beberapa temuan sebagai berikut:

  1. Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem ppdb online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah.Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain: (a) terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan; (b) laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan; (c) ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem, dan (d) kesulitan akses bagi operator sekolah yang di antaranya bertugas melakukan verifikasi.
  2. Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat/terakhir (21-24 Juni 2021).
  3. Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.
  4. Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.
  5. Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat/pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah.
  6. Tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website ppdb maupun yang tercantum dalam regulasi. Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.
  7. Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.

Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel. Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten.

Untuk itu, Ombudsman Banten minta Gubernur Banten dan jajaran, khususnya Dinas Pendidikan Banten agar:

  1. Mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat;
  2. Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera;
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat untuk identifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang;
  4. Membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan maupun konsultasi masyarakat.

Sampai dengan hari ini pukul 15.45 WIB, sistem PPDB online dapat diakses, tetapi masih belum dapat dimanfaatkan oleh pendaftar. Karena itu, Ombudsman Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan