SERANG (SBN) — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyosialisasikan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” katanya, Sabtu (28/8)

Shinto menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut peruntukan masing-masing warna pelat nomor yang baru.

  1. Dasar putih tulisan hitam:
    Untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional
  2. Dasar kuning tulisan hitam:
    Untuk kendaran umum
  3. Dasar merah tulisan putih:
    Untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
  4. Dasar hijau tulisan hitam:
    Untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.

(Mas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan