SERANG (SBN) — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyosialisasikan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” katanya, Sabtu (28/8)
Shinto menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut peruntukan masing-masing warna pelat nomor yang baru.
(Mas)
Tidak ada komentar