SuaraBantenNews.Com – Sejumlah angkutan barang yang tengah beroperasi di jalan raya Kabupaten Tangerang kedapatan tak memiliki izin KIR atau buku uji kelayakan kendaraan.
Hal itu dketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi angkutan barang, angkutan orang dalam trayek & tidak dalam trayek.
Operasi terhadap angkutan barang tersebut digelar Dishub Kabupaten Tangerang di Jalan Raya JLS Kutruk, Kecamatan Tigaraksa, Senin 13 Mei 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Dalam operasi ini, kami dapati beberapa kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan dan tidak memiliki izin KIR” ucapnya.
Ia menyampaikan, Dishub Kabupaten tangerang dibantu oleh pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, hingga beban muatan yang diangkut.
Sukri berharap, dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan serta agar bisa tertib demi menciptakan keselamatan jalan untuk masyarakat.
Pelaku usaha angkutan barang juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan secara berkala guna menghindari terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban seperti ini kedepannya. Sehingga dapat terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang optimal di wilayah Kabupaten tangerang,” tandasnya.