Tanggapi DLHK Kabupaten Tangerang Soal SLHD, KI Banten Sebut Website Tak Bisa Dijadikan Alasan

Ramzy
5 Jul 2019 19:37
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menyebut, persoalan website tak dapat dijadikan alasan untuk tidak mempublikasikan status lingkungan hidup daerah (SLHD).

Pernyataan itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait klaim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang tidak mempublikasikan SLHD karena alasan belum ada pengembangan website daerah.

Menurut Hilman, website daerah bukan satu-satunya media publikasi. Ditambahkannya, masih ada banyak cara lain untuk melakukan publikasi dokumen SLHD yang merupakan dokumen publik itu.

“Setiap OPD (organisasi perangjat daerah) bisa mempublikasikan melalui media lain, seperti melalui pamflet dan pengumuman di media,” ujar Hilman melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/19).

Baca: DPRD Minta SLHD Kabupaten Tangerang Dipublikasikan

Hilman melanjutkan, dokumen SLHD termasuk dalam sistem informasi berkala. Oleh karena itu, kata dia, institusi terkait wajib menyampaikannya kepada masyarakat atau khalayak umum. Terlebih, lanjutnya, SLHD berisi informasi yang berkaitan dengan hajat hidup banyak orang.

“Tentunya badan publik harus menginformasikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, informasi publik terikat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dikatakannya, pemerintah pusat dan daerah wajib menginformasikannya.

SLHD, kata dia, adalah informasi publik. Dia pun meminta, selain dipublikasikan, SLHD juga harus bisa diuji validitas datanya.

Diberitakan sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang mengakui dokumen SLHD Kabupaten Tangerang belum terpublikasikan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Rencana Pelrlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada DLHK Kabupaten Tangerang Melany Dwisari membenarkan SLHD Kabupaten Tangerang belum dipublikasikan secara terpadu kepada masyarakat.

Baca: Alasan Website, DLHK Akui SLHD Kabupaten Tangerang Belum Pernah Dipublikasikan

Dia menyebut hal itu terjadi lantaran belum adanya pengembangan pada website daerah.

“Tentunya harus ada pengembangan di sistem website daerah,” ujarnya, Senin ( 1/7/19).

Melany mengklaim, DLHK Kabupaten Tangerang baru mendapatkan surat edaran yang isinya agar SLHD diunggah ke website daerah. Pengembangan website, kata dia, agar dapat menampilkan jendela yang menampilkan dokumen SLHD.

“Kami baru mendapatkan edaran, untuk mengunggah SLHD ke website daerah,” terangnya. Namun, Melany tak menjelaskan kapan dan dari mana surat edaran yang ia maksud. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan